Minggu, 19 Februari 2012

Gayus Divonis Pagi Ini

Gayus H Tambunan

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap Gayus H Tambunan, Senin (20/2/2012) pagi ini. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Dijadwalkan besok (Senin), jam 09.00," kata salah satu kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor, saat dihubungi, Minggu (19/2/2012). Dion berharap, kliennya dapat diputus seringan-ringannya.

Menurut Dion, apa yang dituduhkan tim jaksa penuntut umum kepada Gayus, tidak dapat dibuktikan dalam persidangan selama ini. Tidak ada saksi-saksi ataupun bukti lain yang menunjukkan kalau Gayus menerima uang gratifikasi.

"Di dakwaan yang Rp 28 miliar itu kan sama dengan kasus yang sudah diperiksa di PN Tangerang yang katanya uang dari Andi Kosasih dan perusahaan Bakrie. Nah saksi-saksi itu sementara di persidangan memberi kesaksian, bilang nggak ada penyerahan uang," ujarnya.

Adapun Gayus didakwa melakukan empat perbuatan pidana. Pertama, menerima uang Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dan menerima 3,5 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni, PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.

Kedua, didakwa menerima gratifikasi terkait kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Ketiga, didakwa melakukan pencucian uang dengan menyimpan uang gratifikasi tersebut dalam safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Keempat, didakwa menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, untuk dapat keluar masuk tahanan.

Menurut Dion, semua dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan jaksa penuntut umum di persidangan. "Dia (Gayus) kan didakwa melakukan pencucian uang dari 49 perusahaan yang pajaknya ditangani Gayus. Dari pihak bank lalu dihadirkan semua dalam persidangan, tapi tidak pernah terungkap aliran dana dari siapa saja, JPU tidak dapat membuktikan," katanya.

Sebelumya, JPU menuntut Gayus dihukum delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Gayus terbukti melakukan empat perbuatan pidana seperti yang didakwakan tersebut.

Sementara Gayus, dalam pledoinya mengatakan kalau dirinya tidak dapat lagi didakwa, dituntut, maupun divonis terkait perkara serupa. Menurutnya, apa yang didakwakan JPU KPK ini serupa dengan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang yang diputus bersalah di tingkat kasasi, sehingga berkekuatan hukum tetap.
 
 
Sumber: ***

0 komentar:

Posting Komentar